Selamat Datang di KBIH al-Furqon Alamat: Jl. Jasa Warga Kp. Sugutamu RT. 07/021 No. 36 Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukmajaya Depok 16418 (belakang Gema Insani Press). Telp. 021-77827107. HP. 0812 8158 187 (Ketua KBIH: H. Sainan), 0812 889 3373, Email: kbih.alfurqon36@gmail.com. Blog: www.kbih-alfurqon36.blogspot.com.

Selasa, 29 Juni 2010

MUI Perlu Berinisiatif Buat Fatwa Status Mina Jadid

Jakarta(MCH)-- Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Haji Abdul Gafur Jawahir mengimbau agar Majelis Ulama (MUI) berinisiatif membuat fatwa tentang perluasan wilayah Mina.

Wilayah yang disebut Mina Jadid, sebagai tempat mabit (bermalam) dalam rangkaian ritual ibadah haji, hingga kini masih menimbulkan keraguan atau keresahan bagi jemaah haji Indonesia setiap tahun sehingga diperlukan adanya fatwa dari MUI.

Para ulama Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa perluasan Mina beberapa tahun silam, namun hal itu masih menimbulkan keraguan karena itu perlu ada fatwa dari MUI, ungkan Gafur di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya dalam Raker Menag dengan DPR, belum lama ini terungkap bahwa diperlukan adanya fatwa tentang status Mina Jadid. Perkemahan jemaah haji Indonesia di Mina, seperti tahun sebelumnya, sebagian besar berlokasi di Haratul Lisan dan ada juga yang berlokasi di Mina Jadid, kata Menag, M. Maftuh Basyuni.

Tentang penempatan perkemahan di Mina Jadid, menurut Menteri Agama, M. Maftuh Basyuni, masih menimbulkan perbedaan pendapat tentang sah tidaknya mabit (bermalam)di Mina, karena lokasinya masih masuk wilayah Musdalifah.

Untuk menghindari keraguan tersebut, menteri memandang perlu adanya fatwa dari Mejelis Ulama Indonesia (MUI) tentang status Mina Jadid sebagai bagian dari Mina.

Di sisi lain, jumlah perkemahan yang disediakan pemrintah Arab Saudi di Mina Jadid tak mengalami penambahan, sementara jemaah haji yang ditempatkan di lokasi tersebut bertambah sesuai dengan penambahan kuota.

Sementara itu, KH Ma`ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI mengaku hingga kini belum menerima permohonan fatwa tentang status Mina Jadid dari pemerintah.

Amin mengakui fatwa ulama Arab Saudi tentang perluasan Mina sebagai tempat mabit masih perlu didalami karena menyangkut sah tidaknya dalam menjalankan ritual haji di tanah suci. "Landasan hukum ulama Saudi Arabia perlu kita dalami," kata Ma`ruf Amin.

Menurut Gafur, MUI tak perlu menunggu permohonan pemerintah untuk membuat fatwa tentang status Mina Jadid. Pasalnya, karena hal itu sudah menyangkut kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah haji.

Kendati begitu, menurut Gafur, karena hal ini sudah diangkat dalam rapat kerja antara Menteri Agama dan DPR, pihaknya akan menyurati MUI agar segera membuat fatwa tentang status Mina Jadid.

Ma`ruf Amin juga mengaku pihaknya memang merasa perlu mengeluarkan fatwa tentang Mina Jadid itu agar setiap tahun tak menimbulkan keraguan bagi para jemaah haji dari tanah air. "Kita siap membantu, karena itu memang penting," katanya ketika dihubungi melalui telepon. (es/ts) sumber: www.umrahhajiplus.com